PENERAPAN FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN DALAM PROSES PEMERINTAHAN DAERAH

“PENERAPAN FUNGSI-FUNGSI
MANAJEMEN
DALAM PROSES PEMERINTAHAN DAERAH”
DISUSUN UNTUK MELENGKAPI
TUGAS MATA KULIAH “MANAJEMEN PEMERINTAHAN”
Dosen Pengajar :
Drs.Warilimba Thambrin, M,Si
Oleh :
Echletus
Jefry Maximus
Sawaki
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH TINGGI ILMU PEMERINTAHAN
ABDI NEGARA (STIP -AN
)
JAKARTA 2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Bicara tentang Pemerintahan Daerah berati kita
bicara mengenai Desentralisasi. Sebagai negara yang Demokratis, Indonesia termasuk
kepada negara yang telah menjalankan sistem ini. Desentralisasi merupakan
solusi yang baik dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Desentralisasi
yang memberikan peranan yang lebih bermakna terhadap otonomi daerah yaitu
kepada pemerintah daerah sekarang ini merupakan penekanan perubahan paradigma
dalam tata kepemerintahan yang baik. Oleh karena itu desentralisasi kewenangan
pemerintah tersebut mutlak perlu dilakukan agar terwujudnya harmonisasi
hubungan antara pemerintah daerah dan pusat.
Kelembagaan organisasi pemerintah baik di pusat
maupun di daerah saat ini menurut saya belum dianalisis secara serius mengenai
efektifitas & ketetapan eksistensinya. Pemda ditenggarai jarang mau
melakukan rasionalisasi antara pegawai yang dibutuhkan dengan jumlah organisasi
perangkat yang ada.
Pengaturan pemerintahan pusat masih dirasakan
begitu besar sehingga dapat mengurangi upaya pelaksanaan desentralisasi yang
demokratis. Begitu juga halnya dengan proses recruitment pejabat di daerah
masih banyak diwarnai oleh aspirasi politik praktis dari pimpinan politik yang
menjadi kepala daerah, demikian pula promosi jabatan & PNS di pemerintah
daerah (PEMDA). Oleh karena itu pendidikan politik kepada rakyat tidak hanya
menjadi tugas pokok pemerintah akan tetapi juga tugas pokok parpol2 tempat
rakyat menjadi konstituennya, agar rakyat dapat belajar untuk lebih
sportif dalam menanggapi kehidupan
berpolitik.
Untuk itu diharapkan agar pemda dapat
benar-benar menerapkan fungsi-fungsi manajemen dengan baik agar semua dapat berjalan
dengan baik dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
1.2
Rumusan masalah
”Bagaimana pemda menerapkan fungsi-fungsi
manajemen dalam proses pemerintahan?”
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk
mengetahui bagaimana pemerintah daerah menerapkan fungsi manajemen dalam proses
pemerintahan.
BAB II
KERANGKA KONSEP MURNI
2.1
Pemerintah Daerah
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai
berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Penyelenggara Pemerintahan Daerah :
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah
daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah). Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri
dari pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati,
atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik dengan
penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi.
Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah :
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk
rencana kerja pemerintahan daerah (RKPD) dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan,
belanja, dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan
daerah.
Urusan-urusan Pemerintahan Daerah :
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat
pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
2.2 Penerapan Fungsis POSD
(Planning, Organizing, Staffing, Directing)
a. Planning
perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan
organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan
rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting
dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain
pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan tak akan dapat berjalan.
b. Organizing
Pengorganisasian adalah suatu proses pembagian
kerja atau pengaturan kerja bersama dari para anggota suatu organisasi.
Dalam suatu pengorganisasian pada
prinsipnya berguna untuk menunjukkan cara-cara tentang upaya pemberdayaan
sumber daya manusia agar dapar bekerja sama dalam suatu sistem kerja sama
dengan harapan dapat mencapai tujuan organisasi.
c. Staffing
Staffing merupakan salah satu fungsi manajemen
berupa penyusunan personalia pada suatu organisasi sejak dari merekrut tenaga
kerja, pengembangannya sampai dengan usaha agar setiap tenaga petugas memberi
daya guna maksimal kepada organisasi.
d. Directing
Directing / commanding adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan
usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah, agar tugas dapat
dilaksanakan dengan baik dan benar-benar sesuai dengan
yang telah ditetapkan semula. Directing / commanding bukan saja agar pegawai
melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu kegiatan, tetapi dapat pula
berfungsi mengkoordinasi kegiatan berbagai unsur organisasi agar efektif
tertuju kepada realisasi tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
BAB III
ANALISIS
3.1
Pengertian Pemerintah Daerah
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2)
adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Melihat definisi pemerintahan daerah seperti
yang telah dikemukakan di atas, maka yang dimaksud pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan-urusan yang
menjadi urusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah daerah dan
DPRD.
3.2
Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah
pemerintah daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah). Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah
menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Sementara itu, dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 19
ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah).
Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah
terdiri dari pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur,
Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik
dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi.
3.3
Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi
pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi daerah dibekali dengan hak
dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah tersebut menurut Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah:
1.
Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
2.
Memilih pemimpin daerah
3.
Mengelola aparatur daerah
4.
Mengelola kekayan daerah
5.
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah
7. Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan
8.
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Disamping hak-hak tersebut di atas, daerah juga
diberi beberapa kewajiban, yaitu :
1.
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.
Mengembangkan kehidupan demokrasi
4.
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8.
Mengembangkan sistem jaminan sosial
9.
Menyusun perencanaan dan tata
ruang daerah
10.
Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11.
Melestarikan lingkungan hidup
12.
Mengelola administrasi kependudukan
13.
Melestarikan nilai sosial budaya
14.
Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya
15.
Kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan
dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk
pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem
pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di
atas, pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien, efisien, transparan,
bertanggungjawab, tertib, adil, patuh, dan taat pada peraturan
perundang-undangan.
Dengan demikian pemerintah daerah harus memenuhi
kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah agar penyelenggaraan otonomi daerah dapat
dilaksanakan dengan baik.
3.4 Urusan-urusan
Pemerintahan Daerah
Melalui sistem pemerintahan daerah, pemerintahan
daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan yang
diserahkan kepadanya. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
provinsi yang merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi :
1.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4.
Penyediaan sarana dan prasarana umum
5.
Penanganan bidang kesehatan
6.
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
7. Penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota
8.
Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
9.
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
10.
Pengendalian lingkungan hidup
11.
Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
12.
Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
13.
Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14.
Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
15.
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan
oleh kabupaten/kota
16.
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat
pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
3.5 Sistem manajemen pemda
Sistem Manajemen Pemda dijalankan berdasar 3
azas:
1. Desentralisasi
2. Dekonsenrasi
3. Tugas Perbantuan.
Ketiga asas tersebut sebenarnya
bertujuan unutk memperjelas hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan
daerah, juga tata hubungan antara lembaga eksekutif daerah dan lembaga
perwakilan daerah.
Kekuatan sistem desentralisasi dan otonomi daerah didukung oleh 3 pilar
utamanya yakni;
1.
Kemampuan daerah untuk mengatur apa-apa yang
diwujudkan dalam peraturan daerah bersama wakil rakyat daerah.
2.
Didukung oleh kemampuan daerah menggali sumber pendapatan/keuangan
daerah yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemerintahan di
daerah.
3.
Didukung juga oleh sistem manajemen pengelolaan SDM/ kepegawaian daerah
yang profesional dan berkualitas.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan
wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di bawahnya (Pasal 1 ayat (8) UU
No.32/2004). Dalam hal ini tampak jelas ada upaya resentralisasi yang amat
kental. Juga dalam hal banyaknya pembatalan peraturan-peraturan daerah oleh pusat. Sedangkan untuk membuat Perda tersebut daerah
telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit.
3.6
Penerapan Fungsi POSD (Planning, Organizing, Staffing, Directing) oleh Pemerintah Daerah
A. Planning
Dalam manajemen, perencanaan adalah proses
mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu,
dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan
proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan
fungsi-fungsi lain
seperti pengorganisasian,
pengarahan, dan pengontrolan tak akan dapat berjalan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, rencana
dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah
rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu
organisasi/lembaga. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus
dilaksanakan suatu organisasi/lembaga dalam jangka waktu tertentu. Rencana
formal merupakan rencana bersama anggota korporasi, artinya, setiap anggota
harus mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana formal dibuat untuk
mengurangi ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus
dilakukan.
Stephen Robbins dan Mary Coulter mengemukakan
empat tujuan perencanaan,
yaitu :
a. Untuk memberikan pengarahan baik untuk manajer maupun
karyawan nonmanajerial. Dengan rencana, karyawan dapat mengetahui apa yang
harus mereka capai, dengan siapa mereka harus bekerja sama, dan apa yang harus
dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi. Tanpa rencana, departemen dan individual
mungkin akan bekerja sendiri-sendiri secara serampangan, sehingga kerja
organisasi kurang efesien.
b. untuk mengurangi ketidakpastian. Ketika seorang manajer
membuat rencana, ia dipaksa untuk melihat jauh ke depan, meramalkan perubahan,
memperkirakan efek dari perubahan tersebut, dan menyusun rencana untuk
menghadapinya.
c. untuk meminimalisir pemborosan. Dengan kerja yang terarah
dan terencana, karyawan dapat bekerja lebih efesien dan mengurangi pemborosan.
Selain itu, dengan rencana, seorang manajer juga dapat mengidentifikasi dan
menghapus hal-hal yang dapat menimbulkan inefesiensi dalam perusahaan.
d. untuk menetapkan tujuan dan standar yang digunakan dalam
fungsi selanjutnya, yaitu proses pengontrolan dan pengevalusasian. Proses
pengevaluasian atau evaluating adalah proses membandingkan rencana dengan
kenyataan yang ada. Tanpa adanya rencana, manajer tidak akan dapat menilai
kinerja perusahaan.
Selain keempat hal tersebut,
sebagian besar studi menunjukan adanya hubungan antara perencanaan dengan
kinerja perusahaan.
Perencanaan terdiri dari dua elemen penting,
yaitu sasaran (goals) dan rencana (plan) itu sendiri.
1) Sasaran adalah hal yang ingin dicapai oleh individu, grup,
atau seluruh organisasi.Sasaran sering pula disebut tujuan. Sasaran memandu
manajemen membuat keputusan dan membuat kriteria untuk mengukur suatu
pekerjaan.
Sasaran dapat dibagi menjadi dua
kelompok, yaitu sasaran yang dinyatakan
(stated goals) dan sasaran riil.
a) Stated goals adalah sasaran yang dinyatakan
organisasi kepada masyarakat luas. Sasaran seperti ini dapat dilihat di piagam
perusahaan, laporan tahunan, pengumuman humas, atau pernyataan publik yang
dibuat oleh manajemen. Seringkali stated goals ini bertentangan dengan
kenyataan yang ada dan dibuat hanya untuk memenuhi tuntutan stakeholder
perusahaan.
b) Sasaran riil adalah sasaran yang benar-benar dinginkan oleh
perusahaan. Sasaran riil hanya dapat diketahui dari tindakan-tindakan
organisasi beserta anggotanya.
Ada dua pendekatan utama yang dapat digunakan
organisasi untuk mencapai sasarannya, yaitu :
- Pendekatan tradisional. Pada pendekatan ini, manajer puncak memberikan sasaran-sasaran umum, yang kemudian diturunkan oleh bawahannya menjadi sub-tujuan (subgoals) yang lebih terperinci. Bawahannya itu kemudian menurunkannya lagi kepada anak buahnya, dan terus hingga mencapai tingkat paling bawah. Pendekatan ini mengasumsikan bahwa manajer puncak adalah orang yang tahu segalanya karena mereka telah melihat gambaran besar perusahaan. Kesulitan utama terjadi pada proses penerjemahan sasaran atasan oleh bawahan. Seringkali, atasan memberikan sasaran yang cakupannya terlalu luas seperti "tingkatkan kinerja," "naikkan profit," atau "kembangkan perusahaan," sehingga bawahan kesulitan menerjemahkan sasaran ini dan akhirnya salah mengintepretasi maksud sasaran itu.
- Pendekatan yang disebut dengan management by objective atau MBO.
Pada pendekatan ini, sasaran dan
tujuan organisasi tidak ditentukan oleh pimpinan puncak saja, tetapi juga oleh
pegawai. Pimpinan dan pegawai bersama-sama membuat sasaran-sasaran yang ingin
mereka capai. Dengan begini, pegawai akan merasa dihargai sehingga
produktivitas mereka akan meningkat.
Rencana atau plan adalah dokumen yang digunakan
sebagai skema untuk mencapai tujuan. Rencana biasanya mencakup alokasi sumber
daya, jadwal, dan tindakan-tindakan penting lainnya.
Rencana dibagi berdasarkan cakupan,
jangka waktu, kekhususan, dan frekuensi penggunaannya.
- Berdasarkan cakupannya, rencana dapat dibagi menjadi rencana strategis dan rencana operasional.
a. Rencana strategis adalah rencana umum yang
berlaku di seluruh lapisan organisasi sedangkan
b. Rencana operasional adalah rencana yang mengatur kegiatan
sehari-hari anggota organisasi.
- Berdasarkan jangka waktunya, rencana dapat dibagi menjadi rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek.
a. Rencana jangka panjang umumnya didefinisikan
sebagai rencana dengan jangka waktu tiga tahun,
b. Rencana jangka pendek adalah rencana yang memiliki jangka
waktu satu tahun. Sementara rencana yang berada di antara keduanya dikatakan
memiliki intermediate time frame.
- Menurut kekhususannya, rencana dibagi menjadi rencana direksional dan rencana spesifik.
a. Rencana direksional adalah rencana yang hanya
memberikan guidelines secara umum, tidak mendetail.
Misalnya seorang manajer menyuruh karyawannya untuk "meningkatkan profit
15%." Manajer tidak memberi tahu apa yang harus dilakukan untuk mencapai
15% itu. Rencana seperti ini sangat fleksibel, namun tingkat ambiguitasnya
tinggi.
b. Rencana spesifik adalah rencana yang secara detail
menentukan cara-cara yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Selain
menyuruh karyawan untuk "meningkatkan profit 15%," ia juga memberikan
perintah mendetail, misalnya dengan memperluas pasar, mengurangi biaya, dan
lain-lain.
B. Pengorganisasian (Organizing)
1. Prinsip Pengorganisasian
Pemda
Pengorganisasian adalah suatu proses pembagian
kerja atau pengaturan kerja bersama dari para anggota suatu organisasi.
Dalam pengorganisasian pemerintahan pada
prinsipnya berguna untuk menunjukkan cara-cara tentang upaya pemberdayaan sumber
daya manusia (pegawai) agar dapar bekerja sama dalam suatu sistem kerja sama
dengan harapan dapat mencapai tujuan pemerintah daerah yang telah ditetapkan.
Untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien, maka
pengorganisasian dapat dimaknai sebagai berikut:
a. Cara
manajemen merancang struktur formal untuk menggunakan yang paling efektif
sumberdaya-sumberdaya keuangan, fisik, bahan baku, dan pegawai.
b.
Pengelompokan kegiatan-kegiatan yang diikuti dengan penugasan seseorang
pimpinan yang diberi wewenang untuk mengawasi
anggota-anggota kelompok.
c.
Hubungan-hubungan antara fungsi-fungsi, jabatan-jabatan, tugas-tugas,
dan para
pegawai.
d. Cara
pimpinan dalam membagi tugas-tugas lebih lanjut yang harus dilaksanakan
pada masing-masing unit kerja dengan cara
mendelegasikan wewenangnya.
Dari petunjuk di atas, secara umum dapat
dipahami bahwa fungsi pengorganisasian dalam penyelenggaraan pemerintahan
merupakan proses pembagian kerja atau pengelompokan tugas-tugas diantara
anggota-anggota pemerintah daerah. Maksudnya adalah agar tujuan pemerintah
secara menyeluruh dapat dicapai secara efisien mungkin, yaitu memudahkan dalam
upaya mencapai tujuan dengan konsekuensi pemilihan terhadap pemikiran yang
lazim tentang kemampuan memperbesar hasil kerja dengan modal biaya yang
serendah-rendahnya.
Menurut Y.Warella, pengorganisasian mencakup
beberapa aspek penting yang menyangkut struktur organisasi, yaitu:
- Departementalisasi, yaitu pengelompokan kegiatan sehingga pekerjaan yang serupa dan saling berkaitan dapat dilakukan bersama.
- Pembagian kerja, yaitu pemecahan tugas sehingga setiap individu hanya bertanggung jawab dan melakukan sejumlah kegiatan-kegiatan tertentu saja.
- Koordinasi, yaitu proses untuk memadukan kegiatan-kegiatan dan sasaran unit-unit organisasi yang terpisah guna mencapai tujuan bersama secara efisien.
- Rentangan manajemen, berupa banyaknya jumlah bawahan yang dapat dikendalikan secara efektif oleh seorang atasan.
Dengan adanya pengorganisasian,
berarti menunjukkan adanya pengelompokan tugas atau pekerjaan yang terdiri atas :
a. Pengelompokan atas dasar fungsi, yaitu penyesuaian pekerjaan dengan
fungsi tugasnya, misalnya pekerjaan umum (PU) fungsi tugasnya pembuatan jalan,
irigasi, tata bangunan, dan lain-lain tugas yang termasuk dalam lingkup
pekerjaan umum.
b. Pengelompokan atas dasar proses, yaitu proses pengelompokan pekerjaan
menjadi kesatuan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, misalnya pencarian
tambang minyak melalui proses pencarian sumber, proses pengolahan minyak mentah,
dan pemasaran minyak.
c. Pengelompokan atas dasar langganan, yaitu pengelompokan dengan nama
organisasi yang menggambarkan langganan,
seperti Persatuan pekerja wanita dan lain-lain.
d. Pengelompokan atas dasar produk, yaitu organisasi yang disusun berdasarkan
produk, seperti Industri kerajinan
dengan produk tikar, sulaman tapis, dan lain-lain.
e. Pengelompokan atas dasar daerah ( area, teritorial), yaitu organisasi
yang disusun berdasarkan kedaerahan, misalnya Kopertis dearah bagian barat.
Berdasarkan perincian ciri pengorganisasian di atas, maka dapat
disipulkan bahwa prinsip pengorganisasian dalam manajemen meliputi eksistensi
tujuan, skala hierarkis, kesatuan perintah, pelimpahan wewenang,
bertanggungjawaban, pembagian kerja, rentang pengawasan, fungsional,
pengelompokan tugas, keseimbangan/kesesuaian, fleksibelitas, dan kepemimpinan.
2. Beberapa Pengertian
Pengorganisasian
Istilah pengorganisasian mempunyai
bermacam-macam pengertain , istilah tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan
hal-hal berikut ini :
a. Cara
manajemen merancang struktur formal untuk penggunaan yang paling efektif sumber
daya keuangan , fisik , bahan baku , dan tenaga kerja organisasi.
b. Hubungan-hubungan
antara fungsi , jabatan , tugas dan para karyawan.
c. Cara dalam bagaimana para manager lebih lanjut tugas-tugas yang harus
dilaksanakan dalam departemen mereka dan mendelagasikan wewenang yang
diperlukan untuk mengerjakan tugas tersebut.
Dari tiga hal diatas dapat
disimpulkan bahwa pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang
struktur formal , mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau
pekerjaan diantara organisasi agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan
efisien.
3. Teori-Teori Organisasi
Dalam kehidupan nyata orang-orang bekerja
bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan bersama , yang dilakukan adalah
kegiatan menandakan suatu lembaga atau kelompok fungsional atau biasa disebut
dengan istilah Organisasi.
Organisasi dalam hal ini bisa terdapat pada
badan usaha , instansi pemerintah , lembaga pendidikan , militer , kelompok
masyarakat atau suatu perkumpulan olahraga.
Kata Organisasi mempunyai dua pengertian umum.
Pengertian
pertama menandakan suatu
lembaga atau kelompok fungsional , seperti organisasi perusahaan , rumah sakit
, perwakilan pemerintah atau suatu perkumpulan olahraga.
Pengertian
kedua berkenaan dengan proses
pengorganisasian sebagai suatu cara dalam bagaimana
kegiatan organisasi dialokasikan dan ditugaskan diantara para anggotanya agar
tujuan organisasi dapat tercapai dengan efisien.
4. Tujuan Pengorganisasian
Tujuan pengorganisasian adalah agar dalam
pembagian tugas dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Dengan pembagian
tugas diharapkan setiap anggota organisasi dapat meningkatkan keterampilannya
secara khusus (spesialisasi) dalam menangani tugas-tugas yang dibebankan.
Apabila pengorganisasian itu dilakukan secara serampangan, tidak sesuai dengan
bidang keahlian seseorang, maka tidak mustahil dapat menimbulkan kegagalan
dalam penyelenggaraan pekerjaan itu.
Ada beberapa tujuan pengorganisasian, yaitu:
a. Membantu
koordinasi, yaitu memberi tugas pekerjaan kepada unit kerja secara koordinatif
agar tujuan organisasi dapat melaksanakan dengan mudah dan efektif. Koordinasai
dibutuhkan tatkala harus membagi unitkerja yang terpisah dan tidak sejenis,
tetapi berada dalam satu organisasi.
b. Memperlancar
pengawasan, yaitu dapat membantu pengawasan dengan menempatkan seorang anggota
manajer yang berkompetensi dalam setiap unit organisasi. Dengan demikian sebuah
unit dapat ditempatkan di dalam organisasi secara keseluruhan sedemikian rupa
agar dapat mencapai sasaran kerjanya walaupun dengan lokasi yang tidak sama.
Unit-unit operasional yang identik dapat disatukan dengan sistem pengawasan
yang identik pula secara terpadu.
c. Maksimalisasi
manfaat spesialisasi, yaitu dengan
konsentrasi kegiatan, maka dapat membantu seorang menjadi lebih ahli dalam
pekerjaan-pekerjaan tertentu. Spesialisasi pekerjaan dengan dasar keahlian
dapat menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, sehingga kemanfaatan produk
dapat memberikan kepuasan dan memperoleh kepercayaan masyarakat pengguna.
d. Penghematan
biaya, artinya dengan pengorganisasian, maka akan tumbuh pertimbangan yang
berkaitan dengan efisiensi. Dengan demikian pelaku organisasi akan selalu
berhati-hati dalam setiap akan menambah unit kerja baru yang notabene
menyangkut penambahan tenaga kerja yang
relatif banyak membutuhkan biaya tambahan berupa gaji/upah. Penambahan unit
kerja sebaiknya dipertimbangkan berdasarkan
nilai sumbangan pekerja baru dengan tujuan untuk menekan upah buruh yang
berlebihan.
e. Meningkatkan
kerukunan hubungan antar manusia, dengan pengorganisasian, maka masing-masing
pekerja antar unit kerja dapat bekerja
saling melengkapi, mengurangi kejenuhan, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, mengurangi
pendekatan materialistis. Untuk ini pihak manajer harus mampu mengadakan
pendekatan sosial dengan penanaman rasa solidaritas dan berusaha menampung
serta menyelesaikan berbagai perbedaan yang bersifat individual.
Dalam menetapkan tujuan-tujuan itu perlu adanya
pertimbangan, yaitu:
a. Membatasi
idealisme tujuan, yaitu menghindari penetapan tujuan yang terlalu
muluk, sebaiknya dilakukan penyesuaian kapasitas
kemampuan teknis dan pengetahuan dengan besarnya harapan yang hendak dicapai.
b. Pertimbangan waktu, artinya penggunaan waktu
yang sebaik-baiknya, sehingga efektivitas kerja dapat terjamin.
c. Pertimbangan
sumber daya, yaitu melihat dan penggalian potensi organisasi dan kualitas
anggota organisasi untuk kepentingan kemudahan mencapai tujuan.
d. Keseimbangan tujuan-tujuan, artinya perlu
memperhatikan keseimbangan
kepentingan antara berbagai pihak. Tidak hanya
terbatas pada kepentingan pribadi atau kepentingan organisasi saja, melainkan juga memperhatikan kepentingan pemerintah dan
publik.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka tujuan-tujuan yang ditetapkan
relatif dapat diseimbangkan.
Oleh karena itu dalam proses penetapan tujuan
organisasi, seorang manajer harus dapat menentukan dan menciptakan suatu
keseimbangan dari tujuan-tujuan ganda, di samping mampu memadukan berbagai
kepentingan, agar tujuan akhir dapat memberikan keseimbangan pula antara
kepentingan pribadi, organisasi, pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
5. Syarat-syarat
Pengorganisasian
Dalam pengaturan pembagian kerja yang baik,
tentu memerlukan seorang manajer yang cukup berkemampuan dan berpengalaman di
bidangnya. Fungsinya adalah agar jika pada suatu waktu ditemui hambatan, maka
seorang manajer yang bertanggungjawab dalam pengaturan pembagian tugas tidak
mengalami kesulitan dalam mencari jalan keluar. Hal ini dimaksudkan sebagai
upaya dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kepuasan para anggota
organisasi. Semakin banyak pengetahuan dan pemahaman terhadap implikasi
pribadi dan sosial tentang
pengorganisasian, maka akan semakin besar pula terciptanya team work yang baik,
sehingga upaya pencapaian tujuan organisasi benar-benar dapat memberikan kepuasan anggota
organisasi secara menyeluruh dan merata.
Ada beberapa syarat utama pengorganisasian,
yaitu :
a. Adanya
sekelompok orang yang bekerja bersama
b.
Adanya tujuan-tujuan berganda yang hendak dicapai
c.
Adanya pekerjaan yang akan dikerjakan
d.
Adanya penetapan dan pengelompokan pekerjaan
e.
Adanya wewenang dan tanggungjawab
f.
Adanya pendelegasian wewenang
g.
Adanya hubungan (relationship) antara satu sama lain anggota
h.
Adanya penempatan orang-orang yang akan melakukan pekerjaan
i.
Adanya tatatertib yang harus
ditaati
6. Fungsi Pengorganisasian / Organizing
Fungsi perngorganisasian adalah suatu kegiatan
pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki
perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai
tujuan perusahaan.
·
C. Staffing
Staffing dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
merupakan salah satu fungsi manajemen yang berupa penyusunan personalia sejak
dari merekrut pegawai, pengembangannya sampai dengan usaha agar setiap tenaga
petugas memberi daya guna maksimal kepada pemerintah. Staffing dan organizing
yang erat hubungannya. Organizing yaitu berupa penyusunan wadah legal untuk
menampung berbagai kegiatan yang harus dilaksanakan pada suatu organisasi,
sedangkan staffing berhubungan dengan penerapan orang-orang yang akan memangku
masing-masing jabatan yang ada dalam organisasi tersebut.
Fungsi staffing dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah adalah sebagai suatu proses prosedur langkah demi langkah yang
berkesinambungan untuk menjaga agar pemerintah daerah selalu memperoleh
orang-orang yang tepat dalam posisi yang tepat pada waktu yang tepat.
Tahapan-tahapan dalam Staffing
(Susunan kepegawaian) adalah :
- Pengadaan pegawai baru (rekrutmen)
Dimaksudkan untuk menampung calon yang cukup
banyak untuk diadakan seleksi untuk mendapatkan calon pegawai yang memenuhi
syarat-sayarat administrasi secara umum. Seleksi dapat dilakukan dalam 2 macam,
yaitu seleksi umum (untuk kebutuhan
tenaga yang bersifat umum) dan seleksi khusus (untuk kebutuhan tenaga-tenaga
spesialis/ahli dibidang tertentu). Bagian terpenting dari pengadaan adalah
suatu pernyataan tentang kedudukan dari setiap pekerjaan (job
description/posision description), yang menguraikan mengenai nama, tugas dan
tanggung jawab dalam pekerjaan tersebut.
- Pemilihan dan Penempatan
Jika telah ditentukan kualifikasi untuk masing kedudukan
pekerjaan maka selanjutnya adalah diadakan pemilihan (seleksi) melalui
tahapan-tahapan seleksi mulai test tertulis, kesehatan, test psikologi,
wawancara dan surat-surat pernyataan mengenai kesanggupan kerja dan lokasi
penempatan kerja.
- Induksi dan Orientasi
Induksi dan orientasi mamberi kepada pegawai
baru tentang : Informasi umum tentang pekerjaan sehari-hari, tinjauan tentang
sejarah, lingkungan kantor, visi dan misi organisasi serta pengembangan kemasa
depan. Informasi mengenai kebijakan-kebijakan organisasi, aturan kerja dan
hal-hal mengenai gaji dan tunjangan.
- Pemindahan
Pemindahan terdiri dari promosi, mutasi dan
demosi. Promosi, adalah memberikan tanggung jawab dan wewenang yang lebih besar
kepada pegawai, dengan kata lain promosi adalah kenaikan pangkat/jabatan yang
lebih tinggi, merupakan salah satu usaha untuk memajukan/mengembangkan pegawai.
Dengan promosi dapat memberikan pegawai hal-hal sebagai berikut : Mendorong motivasi pegawai, menaikan semangat/gairah kerja
pegawai, menaikan moral dan efisiensi pegawai, mewujudkan orang yang tepat pada
jabatan yang tepat. Mutasi, adalah memindahkan pegawai dari jabatan yang satu
ke jabatan yang lain dalam satu tingkatan secara horizontal.
Tujan mutasi adalah : Untuk
mewujudkan penempatan pegawai pada posisi yang tepat, untuk menghilangkan
kejenuhan dan kebosanan pada jabatan semula, untuk menjamin kepercayaan bahwa
mereka tidak akan diberhentikan karena kurang cakap pada jabatan semula,
menciptakan lingkungan baru yang mungking akan meningkatkan prestasi kerjanya,
demosi adalah suatu tindakan memberikan kekuasaan dan tanggung jawab yang lebih
kecil, dengan kata lain penurunan pangkat/jabatan karena dinilai kurang cakap
dan kurang berprestasi pada jabatan tersebut.
- Latihan dan Pengembangan
Latihan dan pengembangan adalah suatu pendekatan
sistematik untuk memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengembangkan diri
memanfaatkan kekuatan dan kemampuan untuk keperluan organisasi. Beberapa
pendekatan yang digunakan, yaitu : Pendekatan metode palatihan di tempat kerja
(on the job training), meliputi Rotasi, dimana pegawai dalam jangka waktu
tertentu bekerja pada serangkaian pekerjaan dengan berbagai keterampilan. Tugas
belajar, mengikuti pelatihan kerja dan pengajaran dalam kelas, magang dimana
pegawai dilatih dibawah bimbingan rekankerja yang lebih terampil. Pendekatan
metode palatihan di luar tempat kerja (off the job training). Metode
pengembangan diluar tempat kerja membebaskan mereka yang terus menerus berada
ditempat kerja dan memungkinkan untuk memusatkan pada tempat belajar, selain
itu untuk mendapatkan kesempatan bertemu dengan orang lain dan akan mendapatkan
gagasan dan pengalaman baru yang bermanfaat.
- Penilaian prestasi
Penilaian prestasi adalah salah satu hal yang
penting dalan pengorganisasian, namun dalam pelaksanaannya sangat sulit untuk
melihat hasil yang memadai. Penilaian prestasi dapat dibedakan dalam 2 macam,
yaitu formal dan informal.
Penilaian formal dilakukan setiap
satu tahun sekali, dengan maksud : Pegawai mengetahui secara formal nilai
prestasi yang diperoleh, mengetahui bawahan yang memerlukan latihan tambahan
merupakan bahan untuk identifikasi untuk promosi pegawai. Penilaian informal
dilakukan dari hari kehari dengan mengatakan kepada pegawai tentang
baik/buruknya pekerjaan yang dilakukan. Cara ini cepat mendorong prestasi
pegawai yang diinginkan dan untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas kesalahan
sebelumnya.
D. Directing
Directing dalam Pemerintah Daerah
Directing / commanding dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran,
perintah-perintah, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar sesuai dengan apa yang telah ditetapkan semula.
Directing / commanding bukan saja agar pegawai
melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu kegiatan, tetapi dapat pula
berfungsi mengkoordinasi kegiatan berbagai unsur lembaga agar efektif tertuju
kepada realisasi tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
Pengarahan adalah suatu tindakan untuk
mengusahakan agar semua anggota pemerintah berusaha untuk mencapai sasaran
sesuai dengan perencanaan dan usaha-usaha pemerintah, dalam hal ini adalah
tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga pemerintah. Termasuk pengertian
dari pengarahan dalam hal ini juga bisa mengarah kepada fungsi manajemen yang
berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau
instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas
dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah
ditetapkan semula.
Directing bertujuan agar tugas-tugas dapat
terselesaikan dengan baik. Para ahli banyak berpendapat kalau suatu pengarahan
merupakan fungsi terpenting dalam manajemen. Karena merupakan fungsi terpenting
maka hendaknya pengarahan ini benar-benar dilakukan dengan baik oleh seorang
pemimpin.
Seorang pemimpin yang baik hendaknya sering
memberi masukan-masukan kepada pegawainya karena hal tersebut dapat menunjang
prestasi kerja pegawai. Seorang pegawai juga layaknya manusia biasa yang senang
dengan adanya suatu perhatian dari yang lain, apabila perhatian tersebut dapat
membantu meningkatkan kinerja mereka.
Dari definisi diatas terdapat suatu cara yang
tepat untuk digunakan yaitu : Melakukan
orientasi tentang tugas yang akan dilakukan, Memberikan petunjuk umum dan
khusus, mempengaruhi anggota, dan memotivasi.
Salah satu alasan pentingnya pelaksanaan fungsi
pengarahan dengan cara memotivasi bawahan adalah :
1. Motivasi secara impalist, yakni pimpinan organisasi berada
di tengah-tengah para bawahannya dengan demikian dapat memberikan bimbingan,
instruksi, nasehat dan koreksi jika diperlukan.
2. Adanya upaya untuk mensingkronasasikan tujuan organisasi
dengan tujuan pribadi dari para anggota organisasi.
3. Secara eksplisit terlihat bahwa para pelaksana perasional
organisasi dalam memberikan jasa-jasanya memerlukan beberapa perangsang atau
insentif.
Pengarahan merupakan fungsi
manajemen yang menstimulir tindakan-tindakan agar betul-betul dilaksanakan.
Oleh karena tindakan-tindakan itu dilakukan oleh orang, maka pengarahan
meliputi pemberian perintah-perintah dan motivasi pada personalia yang
melaksanakan perintah-perintah tersebut. Pengarahan (leading) adalah untuk
membuat atau mendapatkan para karyawan untuk melakukan apa yang diinginkan, dan
harus mereka lakukan. Dikenal sebagai leading, directing,motivating atau
actuating. Pengarahan memiliki beberapa karakteristik :
a) Pervasive Function, yaitu pengarahan diterima
pada berbagai level organisasi. Setiap manajer menyediakan petunjuk dan
inspirasi kepada bawahannya.
b) Continous Activity, pengarahan merupakan
aktivitas berkelanjutan disepanjang masa organisasi
c) Human factor, fungsi pengarahan berhubungan
dengan bawahan dan oleh karena itu berhubungan dengan human factor. Human
factor adalah perilaku manusia yang kompleks dan tidak bisa diprediksi.
d) Creative Activity, fungsi pengarahan yang
membantu dalam mengubah rencana ke dalam tindakan. Tanpa fungsi ini, seseorang
dapat menjadi inaktif dan sumber fisik menjadi tak berarti.
e) Executive Function, Fungsi pengarahan
dilaksanakan oleh semua manajer dan eksekutif pada semua level sepanjang
bekerja pada sebuah perusahaan, bawahan menerima instruksi hanya dari
atasannya.
f) Delegated Function, pengarahan seharusnya adalah
suatu fungsi yang berhadapan dengan manusia. Atasan harus dapat mengetahui
bahwa perilaku manusia merupakan suatu hal tidak dapat diprediksi dan alami
sehingga atasan seharusnya dapat mengkondisikan perilaku seseorang ke arah
tujuan yang diharapkan.
Cara-cara pengarahan yang dilakukan
dapat berupa :
1) Orientasi merupakan cara pengarahan dengan
memberikan informasi yang perlu supaya kegiatan dapat dilakukan dengan baik.
2) Perintah merupakan permintaan dari pimpinan
kepada orang yang berada di bawahnya untuk melakukan atau mengulangi suatu
kegiatan tertentu pada keadaan tertentu.
3) Pendelegasian wewenang ini pimpinan melimpahkan
sebagian dari wewenang yang dimilikinya kepada bawahannya.
Kemampuan seorang
manajer untuk memotivasi dan mempengaruhi, mengarahkan dan berkomunikasi akan
menentukan efektifitas manajer. Dan ini bukan satu-satunya factor yang
mempengaruhi tingkat prestasi seseorang. Manajer yang dapat melihat motivasi
sebagai suatu system akan mampu meramalkan perilaku dari bawahannya.
Motivasi seperti yang telah
disebutkan diatas, akan mempengaruhi, mengarahkan dan berkomunikasi dengan
bawahannya, yang selanjutnya akan menentukan efektifitas manajer.
Ada dua factor yang mempengaruhi
tingkat prestasi seseorang, yaitu :
a) Kemampuaan individu
b) Pemahaman tentang perilaku untuk mencapai prestasi yang maksimal
disebut prestasi peranan.
Dimana antara motivasi, kemampuan
dan presepsi peranan merupakan satu kesatuan yang saling berinteraksi.
4. Model Tradisional
Tidak lepas dari teori manajemen ilmiah yang
dikemukakan oleh Frederic Winslow taylor. Model ini mengisyaratkan bagaimana
manajer menentukan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan dengan system
pengupahan intensif untuk memacu para pekerjaan agar memberikan produktivitas
yang tinggi.
5. Model Hubungan Manusiawi
Elton Mayo dan para peneliti hubungan manusiawi
lainnya menentukan bahwa kontrak-kontrak soisal karyawan pada pekerjaannya
adalah penting, kebosanan dan tugas yang rutin merupakan pengurang dari
motivasi. Untuk itu para karyawan perlu dimotivasi melalui pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan social dan membuat mereka berguna dan penting dalam
organisasi.
6. Model Sumber Daya Manusia
Mc Gregor
Maslow. Argyris dan L kert mengkritik model hubungan
manusaiwi bahwa seorang bawahan tidak hanya dimotivasi dengan memberikan uang
atau keinginan untuk mencapai kepuasan, tapi juga kebutuhan untuk berprestasi
dan memperoleh pekerjaan yang berarti dalam arti lebih menyukai pemenuhan
kepuasan dari suatu prestasi kerja yang baik, diberi tanggung jawab yang lebih
besar untuk pembuatan keputusan dan pelaksanaan tugas.
Fungsi pengarahan adalah suatu fungsi
kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja secara
maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan lain
sebagainya. Pengarahan pada dasarnya akan berkaitan dengan faktor individu
dalam kelompok, motivasi dan kepemimpinan, kelompok kerja dan, komunikasi dalam
organisasi.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2)
adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan
organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan
rencana aktivitas kerja organisasi.
Pengorganisasian adalah suatu proses pembagian
kerja atau pengaturan kerja bersama dari para anggota suatu organisasi.
Staffing merupakan salah satu fungsi manajemen
berupa penyusunan personalia pada suatu organisasi sejak dari merekrut tenaga
kerja, pengembangannya sampai dengan usaha agar setiap tenaga petugas memberi
daya guna maksimal kepada organisasi.
Directing / commanding adalah fungsi manajemen
yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah, agar
tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar setuju yang telah
ditetapkan semula.
4.2 Saran
Dari analisis yang telah silakukan, saran Saya untuk pemerintah daerah adalah agar meningkatkan kualitas
fungsi menejemen dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bail planning, organizing,
saffing dan directing untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Thank... semoga dengan adanya tulisan ini bisa menambah wawasan bagi pembaca yang berwawasan tinggi....
BalasHapus