HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DAERAH, DPR PAPUA DAN MAJELIS RAKYAT PAPUA

“HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DAERAH, DPR
PAPUA DAN MAJELIS RAKYAT PAPUA”
DISUSUN
UNTUK MELENGKAPI TUGAS MATA KULIAH “DESENTRALISASI
DAN OTONOMI DAERAH”
Dosen
Pengajar : Dr. Afriadi Sahbana Hasibuan, MPA, MCom

Oleh :
Echletus
Jefry Maximus Sawaki
XIX / A2
122041382
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU PEMERINTAHAN
ABDI NEGARA (STIP -AN )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Keputusan politik penyatuan Papua (semula disebut Irian Barat kemudian berganti menjadi Irian Jaya) menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya mengandung cita-cita luhur. Namun
kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum
sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya
mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.
Momentum
reformasi di Indonesia memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran
baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa Indonesia dalam
menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Sehubungan dengan
itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tahun 1999 dan 2000 menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus
kepada Provinsi Irian Jaya. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif
dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus
merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi
berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah
di Provinsi Papua.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Provinsi Papua
Provinsi
Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus
yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi
hasil pemekaran Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak
dasar masyarakat Papua.
Provinsi
Papua sebagai bagian dari NKRI menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai lagu
kebangsaan. Provinsi Papua dapat memiliki
lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati
diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak
diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
2.2 Wilayah Papua
Provinsi
Papua terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing sebagai Daerah Otonom. Daerah
Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik. Distrik (dahulu dikenal dengan Kecamatan) adalah wilayah
kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota; Distrik terdiri
atas sejumlah kampung atau yang disebut dengan nama lain. Kampung atau yang
disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota.
Di
dalam Provinsi Papua dapat ditetapkan kawasan untuk kepentingan khusus yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan atas usul Provinsi. Pemekaran
Provinsi Papua menjadi Provinsi-provinsi yang baru dilakukan atas persetujuan MRP
dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya,
kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa
datang.
2.3 Pemerintahan
Pemerintahan
Daerah Provinsi Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai badan legislatif, dan Pemerintah
Provinsi sebagai badan eksekutif. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus
di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua
(MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki
kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
2.3.1 DPRP ( Dewan Perwakilan Rakat Papua )
Kekuasaan legislatif
Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP. Jumlah anggota DPRP adalah 1 1/4 (satu
seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh mudah, jika jatah anggota DPRD
Provinsi Papua menurut UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah 100 kursi maka
jumlah kursi DPRP adalah 125 kursi.
2.3.2
Eksekutif
Pemerintah Provinsi
Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut
Gubernur. Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil
Gubernur. Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan
Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan
Provinsi-provinsi lain di Indonesia, yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua memerlukan syarat khusus, diantaranya adalah Warga Negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. Orang asli Papua;
b. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
c.
Tidak pernah dihukum
penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan
politik; dan
d. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara
karena alasan-alasan politik.
2.3.3
MRP ( Majelis rakyat
Papua )
MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri
atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang
jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP. Keanggotaan dan
jumlah anggota MRP ditetapkan dengan Perdasus. Masa keanggotaan MRP adalah 5
(lima) tahun. Pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
MRP mempunyai tugas dan wewenang, yang diatur dengan
Perdasus, antara lain :
a. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal
calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP; dan
b. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap
Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
2.4 Parpol
Penduduk
Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Rekrutmen politik oleh partai
politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli
Papua. Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi
dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
2.5 Peraturan Daerah
Peraturan
Daerah Khusus (Perdasus) adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka
pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam UU 21/2001. Perdasus dibuat dan
ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan
MRP. Peraturan Daerah
Provinsi (Perdasi) adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka
pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur.
2.6 Keuangan
2.6.1 Dana Perimbangan
Dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua (dan provinsi-provinsi hasil pemekarannya) mendapat bagi
hasil dari pajak dan sumber daya alam sebagai berikut:
- Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen)
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen)
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen)
- Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen)
- Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen)
- Pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen)
- Pertambangan minyak bumi 70% (tujuh puluh persen) selama 25 tahun terhitung dari tahun 2001. Mulai tahun ke-26 menjadi 50% (lima puluh persen)
- Pertambangan gas alam 70% (tujuh puluh persen) selama 25 tahun terhitung dari tahun 2001. Mulai tahun ke-26 menjadi 50% (lima puluh persen).
Sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh persen) penerimaan Pertambangan minyak bumi dan gas alam
dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan sekurang-kurangnya 15% (lima belas
persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi
2.6.2 Dana lain-lain
Dana Alokasi Khusus
yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan
prioritas kepada Provinsi Papua. Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi
Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan
kesehatan yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. Dana tambahan dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan
DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama
ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
2.7 Perekonomian
Usaha-usaha
perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan
dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian
hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan
pembangunan yang berkelanjutan, yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat
setempat yang dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat
berperan dalam perekonomian seluas-luasnya. Penanam modal yang melakukan
investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat
setempat. Pemberian kesempatan berusaha Perundingan yang dilakukan antara
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan
masyarakat adat setempat
2.8 Penegakan Hukum
2.8.1 Kepolisian
Tugas Kepolisian di
Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua sebagai
bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua
dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan
Gubernur Provinsi Papua. Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama
Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua dilaksanakan oleh
Kepolisian Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan sistem hukum, budaya,
adat istiadat, dan kebijakan Gubernur Provinsi Papua. Pendidikan dasar dan
pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di
Provinsi Papua diberi kurikulum muatan lokal, dan lulusannya diutamakan untuk
penugasan di Provinsi Papua. Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian
Negara Republik Indonesia dari luar Provinsi Papua dilaksanakan atas Keputusan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum,
budaya dan adat istiadat di daerah penugasan.
2.8.2 Kejaksaan
Tugas Kejaksaan
dilakukan oleh Kejaksaan Provinsi Papua sebagai bagian dari Kejaksaan
Republik Indonesia. Pengangkatan Kepala
Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur.
2.8.3 Peradilan
Kekuasaan kehakiman
di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Di samping kekuasaan kehakiman tersebut, diakui adanya
peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu. Peradilan adat adalah
peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai
kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di
antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pengadilan adat
disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Pengadilan
adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana
berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pengadilan adat
tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa perdata dan perkara pidana
yang salah satu pihak yang bersengketa atau pelaku pidana bukan warga
masyarakat hukum adatnya.
Hukum
Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum
adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi. Masyarakat
Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup
dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu
dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
Pengadilan adat tidak
berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan. Putusan pengadilan
adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan pemeriksaan ulang
oleh pengadilan tingkat pertama, menjadi putusan akhir dan berkekuatan hukum
tetap.
2.9 Adat Papua dan Perlindungannya
Adat
adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan
oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun. Pemerintah Provinsi Papua
wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan
hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang
berlaku. Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam
wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas
yang tinggi di antara para anggotanya.
Hak-hak
masyarakat adat tersebut meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak
perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak Ulayat
adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas
suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang
meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Penyediaan tanah ulayat dan tanah
perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan
melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan
untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.
Orang
asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan
pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan
pendidikan dan keahliannya. Dalam hal mendapatkan pekerjaan di bidang
peradilan, orang asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi
Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua. Orang asli Papua adalah orang yang berasal
dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari
suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui
sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua,
adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat
tinggal di Provinsi Papua
2.10
Hak Asasi dan Rekonsiliasi
Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan,
melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua. Untuk hal itu
Pemerintah membentuk perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan
Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua. Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia
kaum perempuan, Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, melindungi hak-hak
dan memberdayakan perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya untuk
memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum laki-laki.
Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa
di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tugas Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk
pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.
2.11
Agama, Pendidikan,
dan Kebudayaan
Setiap
penduduk Provinsi Papua memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan
kepercayaannya masing-masing. Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban untuk
menjamin:
a. Kebebasan, membina kerukunan, dan melindungi semua
umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang
dianutnya;
- Menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama;
- Mengakui otonomi lembaga keagamaan; dan
- Memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.
Pemerintah
mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang
keagamaan di Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua.
Pemerintah
Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua
jenjang, jalur, dan jenis pendidikan di Provinsi Papua. Pemerintah Provinsi
wajib melindungi, membina, dan mengembangkan kebudayaan asli Papua. Pemerintah
Provinsi berkewajiban membina, mengembangkan, dan melestarikan keragaman bahasa
dan sastra daerah guna mempertahankan dan memantapkan jati diri orang Papua.
Selain bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa Inggris ditetapkan sebagai bahasa kedua di semua jenjang
pendidikan. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di jenjang
pendidikan dasar sesuai kebutuhan.
2.12
Lingkungan Hidup
Pemerintah
Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara
terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam
hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati serta
perubahan iklim dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.
2.13
Lain-lain
Usul
perubahan atas UU 21/2001 dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP
dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan UU 21/2001 dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya
dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah Undang-undang ini berlaku. Pemberian
otonomi ini disahkan pada 21 November 2001.
2.13.1 Revisi
Undang-undang Otonomi
Khusus Papua mengalami beberapa perubahan termasuk usulan penggantian
undang-undang.
1.13.2 Penerbitan Perpu No. 1 Tahun 2008
Perpu 1/2008 merupakan revisi dari UU 21/2001 yang
ditujukan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi khusus bagi
Provinsi Papua Barat. Dalam UU 21/2001, hanya dijelaskan mengenai pelaksanaan
otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Definisi "Provinsi Papua" yang
dimaksud dalam UU ini diterjemahkan secara berbeda-beda oleh berbagai pihak,
apakah itu Provinsi Papua "sebelum pemekaran" ataukah "setelah
pemekaran". Pada waktu UU 21/2001 disahkan, yang dimaksud Provinsi Papua mencakup
seluruh wilayah Pulau Papua bagian barat.
Dalam perkembangannya, bagian sebelah timur dari Provinsi Papua dipisahkan
menjadi Provinsi Papua Barat. Pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua
Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak dan segera agar tidak
menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi,
dan politik serta infrastruktur di Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu,
Presiden menerbitkan Perpu 1/2008 sebagai dasar hukum pelaksanaan Otonomi
Khusus di Provinsi Papua Barat.
2.14
Undang-Undang Pemerintahan
Papua/Otonomi Khusus Plus Papua
Pada
akhir Mei 2013, Pemerintah pusat menyatakan bakal mengganti Undang-Undang Otsus
Papua tahun 2001 dengan Undang-Undang
Pemerintahan Papua. Staf Khusus
Presiden Bidang Otonomi Daerah, Felix Wanggai menuturkan Undang-Undang
Pemerintahan Papua bermakna untuk penguatan jati diri dan harkat martabat orang
Papua, mempercepat pembangunan di tanah Papua, serta lebih melihat persoalan
sosial dan politik dengan rekonsiliatif.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemerintahan
Daerah Provinsi Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai badan legislatif, dan Pemerintah
Provinsi sebagai badan eksekutif. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus
di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua
(MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki
kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan,
dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Dalam ilmu politik banyak pengertian
tentang otonomi. Secara umum, pengertian otonomi adalah ukuran besar atau kecil
kecilnya otoritas yang diberikan, baik secara administratif, legislatif, dan
pengelolaan personal kepada pihak yang diberikan status otonomi itu. Intinya
adalah penataan hubungan daerah dengan pemerintah pusat. Sejak otonomi tidak
lagi bermakna merdeka, otonomi dilihat sebagai implikasi dari hubungan dalam
rangka membagi otoritas, baik dalam negara atau dengan serikat negara.
Pengertian daerah otonom yang diacu
dalam tulisan ini berasal dari Ruth Lapidoth, yaitu daerah yang otonom adalah
suatu daerah yang dijaminan kesatuan komunitasnya di dalam sebuah negara, dalam
satu wilayah yang spesifik. Dengan otoritas yang diberikan itu komunitas itu
bisa mengekspresikan identitas yang berbeda dari mayoritas besar lainnya.
Maka dari itu perpedaan otonomi
dengan desentralisasi perlu dilihat. Menurut Lapidoth, desentralisasi selalu
merupakan pengendalian kekuasaan, sementra otonomi adalah transfer kekuasaan.
Dalam desentralisasi terkandung pembatasan partisipasi hanya dalam pemilu lokal
atas otoritas rigional. Sementara otonomi merupakan pengalihan fungsi kepada
kekuatan yang terpilih dalam pemilihan ditingkat lokal. Dengan kata lain dalam
desentralisasi, pemerintah pusat bisa melakukan intervensi kapan saja, tetapi
dalam otonomi intervensi hanya bisa dilakukan dalam situasi tertentu.
Jika mengacu pada pikiran Lapidoth,
maka Otonomi Khusus Papua merupakan pemberian kewenangan secara luas kepada
mereka yang terpilih di daerah. MRP adalah bentuk dari institusi representatif
yang menjelmakan kewenangan terpilih itu. Maka dari itu pemerintah pusat tidak
bisa melakukan intervensi begitu saja, tanpa melibatkan MRP. Hal ini sesuai
dengan UU Otsus yang menyatakan kewenangan pemerintah pusat di Papua hanya ada
lima yang pokok saja. Di luar itu merupakan kewenagan daerah Papua yang
dikelola oleh DPRP, MRP dan Kepala Daerah. Artinya secara konseptual, Otsus Papua
merupakan transfer of power.
3.2 Saran
untuk efektifitas jalanya pemerintahan tiga kaki di
Papua, perlu kiranya MRP membuat MoU dengan DPRP dan Gubernur mengenai
mekanisme hubungan antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih nantinya.
MoU ini penting karena UU No. 21 dan PP MRP terlalu umum dan tidak bisa
dijadikan pedoman kerja antar lembaga. Selain itu, sesuai dengan pasal 4 UU
Otsus, MRP bersama dengan DPRP dan Gubernur perlu pula membuat MoU dengan
Pemerintah Pusat tentang bagaimana pelibatan instansi daerah Papua, terutama
MRP di luar 5 masalah yang menjadi kewenagan pusat.
MoU dengan pemerintah pusat ini penting untuk
memastikan bahwa dalam hal-hal seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
penambahan provinsi, pemilihan bupati dan walikota, kontrak dengan pihak
ketiga, pengelolaan SDA, pendidikan dan kesehatan, apakah pemerintah pusat
berwenang ataukah itu menjadi kewenagan provinsi khusus Papua, dimana kewenang
itu dikelola dalam kerangka ceks and ballance antara DPRP, MRP dan Gubernur.
Sedangkan untuk agenda Hak Asasi Manusia, MRP harus
segera mendesak Gubernur dan DPRP untuk membentuk Komisi Kebenaran dan
Rekonsilaisi di Papua demi pelurusan sejarah, dan pengadilan HAM untuk
memberikan rasa adil kepada korban dan demi kepastian hukum. Sementara itu
Komisi HAM daerah Papua yang telah dibentuk harus didorong oleh MRP agar
bekerja lebih efektif.
Jika langkah-langkah ini bisa diagendakan oleh MRP,
maka dukungan rakyat Papua yang kini pudar mungkin bisa tumbuh menjadi kekuatan
dibelakang MRP. Dengan kata lain, dukungan kepada MRP dari rakyat Papua akan
tumbuh jika MRP mampu menunjukan secara riel dampak kehadirannya bagi kepastian
hukum, harapan akan adanya perbaikan konsisi kesehatan, pendidikan dan ekonomi
serta kemandiran MRP dari intervensi pusat dan kaki tangan pusat di daerah.
Jika MRP mampu untuk itu, maka MRP betul-betul menjadi era baru bagi politik
Papua. Jika tidak, maka MRP hanya akan mengalami kegagalan.
Komentar
Posting Komentar